Pembentukan Kementerian Era Prabowo kajian Konstitusional Terhadap Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Kementerian
Penelitian ini mengkaji kewenangan Presiden dalam pembentukan kementerian pada era Presiden Prabowo dalam perspektif konstitusional. Permasalahan utama berfokus pada motif kebijakan penambahan kementerian serta implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara normatif, kewenangan tersebut bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17, yang memberikan Presiden hak untuk menyusun kabinet. Namun, praktik penambahan kementerian menimbulkan perdebatan terkait batas kewenangan, prinsip pembatasan kekuasaan, serta potensi penyimpangan dari asas efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, asas, dan doktrin untuk menilai batas konstitusional kewenangan Presiden dalam pembentukan kementerian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal kewenangan Presiden dalam menambah kementerian memiliki dasar konstitusional, tetapi secara substantif tetap dibatasi oleh prinsip negara hukum dan ketentuan undang-undang yang membatasi jumlah kementerian. Kebijakan penambahan kementerian pada era Prabowo mencerminkan kombinasi kebutuhan administratif, dsb. Implikasinya menimbulkan potensi persoalan efisiensi birokrasi, serta risiko konflik norma apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pengujian konstitusional secara substantif menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip legalitas, efektivitas pemerintahan, dan tujuan negara.
| 72/IH/2026 | 72/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,64 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain