Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Pasca Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Studi Kasus Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan regulasi tersebut menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang sebelumnya bagi perempuan ditetapkan pada usia 16 tahun. Ketentuan ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan usia dini serta mewujudkan prinsip kesetaraan gender dalam pelaksanaan hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dispensasi nikah serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi nikah pasca berlakunya perubahan undang-undang tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif hukum empiris dengan pendekatan Statute Approach dan conceptual approach. Penelitian hukum empiris memfokuskan kajiannya pada praktik hukum di lapangan dengan hal ini pelaksaan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan menganalisis terhadap 4 (lempat) putusan dispensasi nikah tahun (2024-2025). Data sekundeer diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, buku literatur, serta jurnal-jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memeberikan dispensasi nikah sangat mengedepankan banyak kepentingan. Yaitu kepentingan terbaik bagi anak, kepentingan perlindungan anak dan juga maslahah. Serta hakim dalam mempertimbangkan urgensi permohonan dispensasi nikah juga mementingkan aspek psikologis, sosial, dan kesehatan dari kedua calon mempelai sesuai dengan ketentuan dalam PERMA No. 5 Tahun 2019. Penetapan dispensasi nikah bukan hanya sekedar memutus perkara semata. Tetapi juga juga melihat dampak serta apa yang terjadi bagi anak dimasa yang akan datang.
| 60//K/2026 | 60//K/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ivx,98 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain