Penerapan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Suami terhadap Istri
(Studi Putusan No. 245/Pid.Sus/2017/PN.Tte dan No. 129/Pid.Sus/2022/PN. Soe)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dengan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan
hukum primer berupa KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta dua putusan pengadilan yang menjadi objek kajian. Data
dianalisis secara deskriptif dengan menitikberatkan pada dasar hukum, penerapan pasal dan
pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat digunakan untuk menjerat suami yang
melakukan kekerasan seksual terhadap istri, khususnya melalui Pasal 5 huruf c, Pasal 8 huruf a,
dan Pasal 46. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan pasal terhadap perbuatan yang memiliki
karakteristik serupa belum sepenuhnya konsisten. Dalam Putusan Nomor
245/Pid.Sus/2017/PN.Tte, Majelis Hakim menerapkan Pasal 44 ayat (4) dan mengualifikasikan
perbuatan terdakwa sebagai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN.Soe, Majelis Hakim
menerapkan Pasal 46 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan mengualifikasikan perbuatan terdakwa
sebagai kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa
konstruksi dakwaan, pembuktian, serta cara hakim menafsirkan fakta persidangan berpengaruh
terhadap kualifikasi perbuatan dan berat ringannya pidana. Dengan demikian, diperlukan
konsistensi dalam penerapan hukum agar perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat
memberikan perlindungan dan rasa keadilan yang lebih optimal bagi korban
| 77/IH/2026 | 77/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain