Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

ANALISIS PENAFSIRAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN UNSUR VOORBEDACHTE RAAD PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 667/Pid.B/2021/PN Srh dan 626 K/PID/2022)

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya definisi eksplisit unsur
"rencana" (voorbedachte raad) dalam KUHP yang menyebabkan perbedaan penafsiran
hakim, sebagaimana terlihat dalam perkara HJ alias K pada Putusan PN Sei Rampah
No. 667/Pid.B/2021/PN Srh dan Putusan MA No. 626 K/PID/2022. Atas dasar itu lah
penulis memfokuskan penelitian dengan pertanyaan penelitian: (1) peraturan
perundang-undangan tindak pidana pembunuhan berencana; (2) pertimbangan hukum
yang mendasari perbedaan pembuktian; (3) metode penafsiran hakim. Penelitian ini
menggunakan jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Sumber data berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, serta kedua putusan.
Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dengan teori penemuan
hukum dan teori pembuktian pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan
pembuktian disebabkan oleh perbedaan standar keyakinan hakim, penilaian terhadap
alat bukti petunjuk, dan cara membangun hubungan logis fakta hukum. PN Sei Rampah
menggunakan penafsiran gramatikal, Historis yang diterapkan secara restriktif,
sedangkan MA menggunakan penafsiran sistematis, teleologis yang diterapkan secara
ekstensif. Kesimpulannya, multitafsir terhadap unsur voorbedachte raad berpotensi
menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum
Ketersediaan
78/IH/202678/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

78/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 67 hal, 29cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

78/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan