ANALISIS PENAFSIRAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN
UNSUR VOORBEDACHTE RAAD PADA TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Putusan Nomor 667/Pid.B/2021/PN Srh dan 626 K/PID/2022)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya definisi eksplisit unsur
"rencana" (voorbedachte raad) dalam KUHP yang menyebabkan perbedaan penafsiran
hakim, sebagaimana terlihat dalam perkara HJ alias K pada Putusan PN Sei Rampah
No. 667/Pid.B/2021/PN Srh dan Putusan MA No. 626 K/PID/2022. Atas dasar itu lah
penulis memfokuskan penelitian dengan pertanyaan penelitian: (1) peraturan
perundang-undangan tindak pidana pembunuhan berencana; (2) pertimbangan hukum
yang mendasari perbedaan pembuktian; (3) metode penafsiran hakim. Penelitian ini
menggunakan jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Sumber data berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, serta kedua putusan.
Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dengan teori penemuan
hukum dan teori pembuktian pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan
pembuktian disebabkan oleh perbedaan standar keyakinan hakim, penilaian terhadap
alat bukti petunjuk, dan cara membangun hubungan logis fakta hukum. PN Sei Rampah
menggunakan penafsiran gramatikal, Historis yang diterapkan secara restriktif,
sedangkan MA menggunakan penafsiran sistematis, teleologis yang diterapkan secara
ekstensif. Kesimpulannya, multitafsir terhadap unsur voorbedachte raad berpotensi
menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum
| 78/IH/2026 | 78/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain