Urgensi Pengaturan Kualifikasi Staf Khusus Presiden Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kualifikasi penentuan dan pengangkatan Staf Khusus Presiden, bentuk pertentangan kepentingan publik dan kepentingan politik dalam kualifkasi Staf Khusus Presiden, serta evaluasi dalam sistem pengangkatan Staf Khusus Presiden di Indonesia. Keberadaan Staf Khusus Presiden sebagai jabatan non struktural di lingkungan kepresidenan memiliki peran sebagai pembantu pelaksana tugas presiden. Namun dalam praktiknya, pengangkatan Staf Khusus Presiden sering menimbulkan polemik terkait prinsip transparansi, asas profesionalitas, dan adanya dominasi kepentingan politik. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Selain itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengkaji permasalahan berdasarkan teori birokrasi dan teori kepentingan serta konsep patronase dan good governance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kualifikasi pengangkatan Staf Khusus Presiden masih belum memiliki standar yang jelas dan terukur. Kondisi tersebut membuka ruang dominasi kepentingan tertentu seperti kedekatan pribadi, loyalitas politik, dan praktik patronase. Penelitian ini juga menemukan bahwa sistem pengangkatan Staf Khusus Presiden menghadapi berbagai persoalan, seperti minimnya transparansi, ketidakjelasan indikator kinerja, dan potensi kepentingan politik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi melalui penerapan sistem merit, pembentukan standar kualifikasi yang jelas, serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik yang lebih efektif dan efisien.
| 42/HTN/2026 | 42/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain