Perlindungan Hukum Bagi Kreator Dalam Youtube Shopping Affiliate Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian antara kreator dan platform Youtube terkait klausul perubahan komisi secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada kreator dalam Youtube Shopping Affiliate dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreator terhadap klausul perubahan komisi dengan ditinjau dari hukum ekonomi syariah dan hukum positif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data meliputi data primer yang berupa KUHPerdata, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad Ju’alah, serta data sekunder berupa literatur ilmiah dan dokumen resmi Youtube.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan komisi sepihak dari perspektif hukum positif berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan asas kepatutan dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Klausula baku dalam Youtube Shopping Affiliate yang membolehkan perubahan sepihak juga berpotensi melanggar ketentuan transparansi dalam UU ITE. Selain itu, dilihat dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini mengandung gharar (ketidakpastian) yang mencederai salah satu rukun dari akad Ju’alah, yaitu terkait kejelasan dari imbalan (aj-jul), sehingga dapat mengakibatkan akad ini menjadi cacat (fasad) dan bertentangan juga dengan prinsip keadilan muamalah.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kreator dalam perjanjian afiliasi menuntut penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan itikad baik secara konsisten guna mewujudkan kepastian hukum dan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak
| 45/HES/2026 | 45/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,72 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain