Kepastian Hukum Terhadap Pemanfaatan Tambahan Dari Bangunan Yang Didirikan Atas Bantuan Pemerintah
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan empiris. Sumber bahan hukum diperoleh dari KUHPerdata, Undang- Undang Pokok Agraria, Fatwa DSN-MUI, serta literatur yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa status kepemilikan tanah menurut hukum posistif belum memenuhi persyaratan formil peralihan hak atas tanah sehingga secara hukum masih tercatat atas nama pemberi hibah. Sedangkan menurut hukum islam hibah tersebut telah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat hibah, sehigga tanah menjadi milik kelompok tani. Sedangkan status kepemilikan bangunan baik menurut hukum positif maupun hukum islam bangunan gudang dapat dinilai sebagai milik kelompok. Sedangkan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tambahan berupa sewa menyewa bangunan gudang kepada pihak lain menunjukkan banhwa praktik tersebut tidak sah baik menurut hukum positif maupun hukum islam karena menurut hukum positif perjanjian tersebut batal demi hukum akibat tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian , sedangkan menurut hukum islam akad ijarah tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa persetujuan para pemilik bersama
Tidak ada salinan data
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,81 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain