PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP
KEBERPIHAKAN PEGAWAI DESA PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH 2024 DI KECAMATAN SUKAWANGI
KABUPATEN BEKASI
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap keberpihakan pegawai desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Larangan keberpihakan pegawai desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur sanksi secara berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, di mana sanksi terhadap kepala desa dijatuhkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/DPMDK), sedangkan sanksi terhadap perangkat desa dijatuhkan oleh kepala desa atas
Penelitian ini juga menyoroti problematika faktual keberpihakan pegawai desa selama Pemilukada 2024 di Kecamatan Sukawangi, di mana terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran yang tercatat namun ketiganya tidak berhasil diproses hingga tahap penjatuhan sanksi. Kasus pertama gugur karena informasi awal yang diterima telah melampaui batas waktu penanganan yang dipersyaratkan, kasus kedua tidak berkembang akibat ketiadaan bukti konkret keterlibatan perangkat desa secara spesifik, dan kasus ketiga tidak dapat dibuktikan karena tidak ada pelapor yang bersedia memberikan keterangan resmi.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji penerapan norma hukum dalam praktik di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap lima narasumber yang representatif, meliputi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Anggota HP2HM Panwascam Sukawangi, Kepala Desa, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Sukawangi. Data primer dari wawancara dilengkapi dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait penanganan pelanggaran Pemilukada 2024, serta literatur akademik yang relevan.
Penelitian ini menemukan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap keberpihakan pegawai desa dalam Pemilukada 2024 di Kecamatan Sukawangi tidak berjalan efektif akibat tiga faktor utama yang saling berkaitan. Pertama, terdapat kelumpuhan struktural pada lembaga pengawas di mana Bawaslu tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung, tidak dapat memaksa kehadiran pihak terlapor, dan tidak memiliki mekanisme formal untuk memproses pelanggaran perangkat desa yang berstatus non-ASN.
| 80/IH/2026 | 80/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,72 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain