PERALIHAN STATUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MENJADI DAERAH KHUSUS JAKARTA : Studi Atas Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2024 & Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022
Penelitian ini mengulas permasalahan mengenai Peralihan status Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta merupakan konsekuensi
yuridis dan administratif dari pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pengaturan transisi status dan kedudukan
Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis proses peralihan status Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi
Daerah Khusus Jakarta, mengkaji implikasi hukum dan pemerintahan yang
ditimbulkan, serta menelaah sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan
yang mengatur perubahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan kajian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Jakarta menjadi
Daerah Khusus Jakarta merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan
pemindahan ibu kota negara yang bertujuan menciptakan pemerataan
pembangunan nasional. Namun demikian, perubahan tersebut menimbulkan
sejumlah implikasi hukum, terutama terkait penataan kewenangan pemerintahan
daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengaturan kekhususan Jakarta sebagai
pusat ekonomi nasional dan kota global. Selain itu, sinkronisasi antara Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 masih
memerlukan penguatan melalui peraturan pelaksana yang lebih komprehensif agar
tercipta kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan.
| 81/IH/2026 | 81/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,91 hal 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain