TINJAUAN
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KEBOCORAN DATA
PRIBADI DI Bank Syariah Indonesia TAHUN 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebocoran data pribadi
nasabah Bank Syariah Indonesia tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta implementasi prinsip
amanah, hifz al-māl, dan hifz al-‘ird dalam menjaga keamanan data dan dana
nasabah pada bank digital syariah. Kasus kebocoran data BSI menunjukkan
adanya kelemahan sistem keamanan siber yang berdampak pada kerugian nasabah
dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI,
buku, jurnal, dan literatur hukum Islam yang berkaitan dengan perlindungan data
pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi nasabah BSI
tahun 2023 mencerminkan belum optimalnya implementasi perlindungan data
pribadi sesuai UU PDP dan UUPK. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan
data dan dana nasabah merupakan bagian dari amanah dan maqashid syariah,
khususnya hifz al-māl dan hifz al-‘ird. Oleh karena itu, bank syariah memiliki
tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga keamanan data nasabah melalui
penguatan sistem keamanan siber dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,84 hal, 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain