PERLINDUNGAN HUKUM
DALAM JUAL BELI SEROK DI TIKTOK LIVE STREAMING: KAJIAN
KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA.
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk
transaksi elektronik, salah satunya jual beli melalui live streaming TikTok Shop.
Salah satu mekanisme yang berkembang adalah jual beli serok, yaitu pembelian
barang secara acak setelah konsumen melakukan pembayaran. Praktik ini
menimbulkan permasalahan hukum karena objek barang tidak diketahui secara
pasti pada saat akad serta mengandung unsur keberuntungan dalam penentuan
barang yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli
serok pada akun TikTok @irona.store berdasarkan perspektif hukum Islam dan
hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
empiris dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan
komparatif (comparative approach). Data diperoleh melalui observasi, wawancara,
dokumentasi, dan kuesioner, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-
MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop
Berdasarkan Prinsip Syariah, KUHPer, UU ITE, PP No. 80 Tahun 2019, dan UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli serok pada akun
TikTok @irona.store menurut hukum Islam mengandung unsur gharar dan maysir
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan KHES, Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-
MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online
Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Sementara itu, menurut hukum positif, praktik
tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan mengenai kejelasan objek
transaksi, kewajiban pemberian informasi, serta perlindungan hak konsumen
sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, UU ITE, PP No 80 Tahun 2019, dan
UUPK. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan kepatuhan terhadap
prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang – undangan guna memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Tidak ada salinan data
Deskripsi Fisik
xi,97 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain