PRAKTIK SISTEM
PEMBAYARAN CASHLESS ONLY OLEH PELAKU USAHA PADA
SEKTOR USAHA RITEL MAKANAN DAN MINUMAN (Studi Kasus
Praktik Cashless Only oleh Roti’O).
Penelitian ini membahas perkembangan sistem pembayaran digital di
Indonesia, khususnya terkait tren penerapan aturan Cashless Only di berbagai
tempat. Meskipun sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, penerapannya
di lapangan seringkali menghadapi kendala karena kesiapan infrastruktur dan
pemahaman masyarakat yang belum merata. Akibatnya, sebagian kelompok
masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital menjadi kesulitan. Oleh
karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari penerapan
sistem pembayaran Cashless Only tersebut, sekaligus mengidentifikasi faktor-
faktor di balik maraknya praktik Cashless Only di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif-Empiris.
Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute
approach) serta studi kasus (case approach) praktik cashless only oleh Roti’O.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Cashless Only oleh gerai
ritel memicu pelanggaran hukum dan eksklusi sosial. Penolakan uang kartal
melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dapat diancam
dengan sanksi pidana. Sistem kaku ini mendiskriminasi kelompok rentan seperti
lansia, pelajar, dan populasi unbanked. Maraknya praktik ini dipicu oleh tiga faktor
utama: kelemahan substansi hukum (legal substance) berupa celah definisi Rupiah
pada pasal 23 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang; lemahnya struktur
hukum (legal structure) akibat pengawasan yang pasif-reaktif; serta motif efisiensi
bisnis pelaku usaha yang tidak sesuai dengan UU Mata Uang. Padahal, otoritas
moneter telah menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh menghapus keberadaan
uang tunai.
| 79/IH/2026 | 79/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,99 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain