IMPLEMENTASI DIVERSI
MELALUI PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
diversi melalui rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam
sistem peradilan pidana anak di Indonesia, serta mengkaji kesesuaiannya dengan
prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Fokus kajian diarahkan pada
pelaksanaan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara anak yang berkonflik
dengan hukum, khususnya dalam perkara narkotika, serta kendala normatif dan
praktik yang memengaruhi efektivitas rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan dan
reintegrasi sosial anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research)
dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem
Peradilan Pidana Anak, kebijakan rehabilitasi narkotika, serta literatur berupa buku,
jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Data yang telah dikumpulkan
dianalisis menggunakan teknik content analysis menggunakan teori keadilan
restoratif dan teori perlindungan anak sebagai pisau analisis. Analisis dilakukan
dengan cara mengkaji, menafsirkan, dan mengaitkan norma hukum, doktrin, serta
konsep-konsep yang relevan dengan permasalahan penelitian dan selanjutnya
digunakan sebagai dasar dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi melalui
rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika secara normatif telah
diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam
praktiknya, pelaksanaan diversi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain
perbedaan persepsi aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta
kecenderungan pendekatan represif dalam penanganan perkara narkotika. Kondisi
tersebut menyebabkan tujuan keadilan restoratif, yaitu pemulihan anak dan
perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, belum sepenuhnya terwujud.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen aparat penegak hukum dan
optimalisasi rehabilitasi sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berorientasi
pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
| 42/HI2026 | 42/HI2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,84 hal, 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain