TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PEREKRUTAN TENAGA
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana modus operandi
perekrutan tenaga kerja migran dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
dan bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan analisis
komparatif terhadap lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
yakni Putusan PN Tanjungkarang Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, Putusan
Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pid.Sus/2017, Putusan PN Padang Nomor
587/Pid.Sus/2023/PN Pdg, Putusan PN Sambas Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw,
dan Putusan PN Batam Nomor 931/Pid.Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini bertujuan
untuk mengidentifikasi dan menganalisis pola-pola modus operandi perekrutan
yang digunakan pelaku TPPO, menilai efektivitas penegakan hukum dalam kelima
putusan tersebut, dan merumuskan solusi penanggulangan yang komprehensif dari
tingkat masyarakat hingga pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif, yang mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis-
komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi perekrutan tenaga
migran dalam TPPO bersifat beragam dan terus berkembang, dengan lima pola
umum yang konsisten ditemukan dalam seluruh perkara, yaitu eksploitasi
kerentanan ekonomi korban, penciptaan ilusi legalitas, penghilangan perlindungan
dokumen, operasi jaringan berlapis, dan pemanfaatan keunggulan geografis
strategis. Penegakan hukum dinilai baru efektif secara parsial akibat inkonsistensi
pemilihan instrumen hukum, di mana aparat cenderung menggunakan UU No. 18
Tahun 2017 yang sanksinya lebih ringan dibandingkan UU No. 21 Tahun 2007, dan
belum optimalnya penerapan restitusi bagi korban.
| 43/HPI/2026 | 43/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi, 85 hlm.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain