Transformasi Konsep Istitha‘ah dalam Ibadah Haji:
Analisis menurut Fikih klasik dan Regulasi Negara Indonesia
Skripsi ini mengkaji transformasi konsep istitha'ah (kemampuan) dalam
ibadah haji dari perspektif fikih Islam klasik menuju regulasi hukum positif
Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah: menjelaskan implementasi konsep
istitha'ah menurut fikih Islam klasik dan regulasi hukum positif Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan menganalisis bentuk perluasan
makna istitha'ah dari perspektif hukum Islam klasik ke hukum positif modern di
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan meliputi bahan
hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, dan peraturan
perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal
ilmiah, dan karya ilmiah yang relevan. Pendekatan analisis yang diterapkan adalah
normatif-teologis, historis-konseptual, dan perundang-undangan, dengan kerangka
teori transformasi hukum, siyasah syar'iyyah, dan maqashid al-syari'ah.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, terdapat
perbedaan signifikan antara konsep istitha'ah dalam fikih klasik dan hukum positif
Indonesia. Dalam fikih klasik, istitha'ah dipahami sebagai kemampuan individual
yang meliputi aspek fisik, finansial, keamanan perjalanan, serta syarat mahram bagi
perempuan, tanpa keterlibatan otoritas eksternal. Sebaliknya, hukum positif
Indonesia melalui UU No. 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya
mengimplementasikan istitha'ah secara struktural-institusional yang mencakup
dimensi administratif (kepemilikan nomor porsi, paspor, visa), standar kesehatan
terukur berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016, serta sistem kuota dan antrean
(waiting list) melalui Siskohat. Kedua, perluasan makna istitha'ah bergerak dari
paradigma personal menuju paradigma struktural, di mana negara bertransformasi
dari sekadar fasilitator ibadah menjadi regulator dan penentu keabsahan
keberangkatan jemaah. Melalui pendekatan siyasah syar'iyyah, perluasan ini dinilai
sah sebagai tanzhim al-maslahah (pengaturan kemaslahatan) oleh negara selaku ulil
amri. Sementara itu, melalui pendekatan maqashid al-syari'ah, standarisasi
kesehatan merupakan perwujudan hifzh al-nafs (perlindungan jiwa), dan
pelonggaran syarat mahram bagi perempuan merupakan rekonstruksi jaminan
keamanan dari bersifat privat-kekeluargaan menjadi publik-negara.
Signifikansi penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memperjelas
hubungan antara norma syariah dan norma hukum positif, serta menegaskan bahwa
transformasi istitha'ah di Indonesia lebih tepat dikategorikan sebagai tanzhim al-
v
maslahah dan bukan pembentukan syariat baru (tasyri' jadid) yang mengubah
hakikat kewajiban haji.
| 35/PMH/2026 | 35/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,72 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain