PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PELAKU UMKM TERHADAP PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI
KELURAHAN PETIR, KOTA TANGERANG.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pungutan liar terhadap pelaku
UMKM di Kelurahan Petir, Kota Tangerang, serta bentuk perlindungan hukumnya
berdasarkan hukum positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungutan liar masih terjadi terhadap
pelaku UMKM sektor informal tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut
menimbulkan kerugian ekonomi, meningkatkan biaya usaha, dan mengurangi rasa
aman dalam menjalankan usaha. Sebagian pelaku UMKM tetap melakukan
pembayaran karena tekanan sosial dan kekhawatiran terhadap keberlangsungan
usahanya. Dari perspektif hukum positif, praktik ini bertentangan dengan ketentuan
hukum, sedangkan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM belum terlaksana secara
optimal. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pungutan liar tidak memenuhi
prinsip kerelaan (ridha) dan bertentangan dengan tujuan maqashid al-syari'ah,
khususnya perlindungan harta (hifz al-mal), karena mengandung unsur pengambilan
harta secara tidak sah.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat
perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta menjadi referensi dalam pengembangan
kajian Hukum Ekonomi Syariah.
| Pungutan Liar, UMKM, | Pungutan Liar, UMKM, Hukum Ekonomi Syariah. | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,87 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain