Penerapan Pasal 75
UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Dalam Putusan Hakim Dalam
Perceraian Karena Isu Kesehatan Mental (Studi Putusan Di Pengadilan Agama
Merauke Nomor 55/PDT.G/2020/PA.MRK),
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang analisa pertimbangan
hakim dalam putusan Nomor 55/PDT.G/2020/PA.MRK terkait perceraian karena
isu kesehatan mental, mengetahui sudut pandang hakim dalam memutus perkara
tersebut, dan mengkaji penerapan Pasal 75 UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama serta faktor-faktor terjadinya perceraian di Pengadilan Agama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode
studi kepustakaan (library research) dan case approach serta statue approach.
Sumber data primer meliputi putusan Nomor 55/PDT.G/2020/PA.MRK, UU No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Al-Qur’an, Hadits, dan Kitab Fiqih. Sumber sekunder
berasal dari buku, jurnal, skripsi, dan artikel terkait.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan
permohonan cerai talak secara verstek bersandarkan pada pertimbangan Pasal 116
huruf (b) dan (e) KHI mengenai pasangan yang meninggalkan selama dua tahun
berturut-turut serta adanya cacat badan/penyakit yang menghalangi kewajiban
suami-istri. Namun, proses pembuktian dalam persidangan tersebut hanya
bersandar pada dalil Pemohon dan keterangan dua saksi rekan kerja, tanpa adanya
perintah pemeriksaan medis ke dokter/psikiater maupun bukti resmi dari rumah
sakit jiwa. Hal ini melahirkan kesenjangan antara ketentuan hukum teoretis (das
sollen) dan praktik hukum di lapangan (das sein).
Penelitian ini memiliki signifikansi penting dalam menunjukkan adanya
celah hukum (gap) dan kurangnya optimalisasi instrumen peradilan dalam
menangani perkara hukum keluarga yang melibatkan isu-isu medis modern,
khususnya kesehatan mental. Penelitian ini memberikan kontribusi pemikiran
mengenai perlunya integrasi hukum peradilan agama dengan layanan kesehatan
profesional demi mencapai kepastian hukum yang lebih obyektif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 75 UU Peradilan
Agama dalam kasus ini belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan putusan
yang kurang obyektif. Diperlukan konsistensi hakim dalam memerintahkan
pemeriksaan medis, revisi penjelasan Pasal 116 huruf (e) KHI untuk kriteria
kesehatan mental, serta integrasi dengan layanan kesehatan mental.
| 62/HK/2026 | 62/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv,98 hhal 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain