Nusyuz Suami Dalam Cerai Gugat Di Pengadilan Agama
(Studi Putusan Nomor 157/Pdt.G/2025/PA.JP)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena pelanggaran hak dan
kewajiban dalam perkawinan yang dilakukan oleh suami, khususnya dalam bentuk
pengabaian nafkah, penelantaran, dan hilangnya suami tanpa memberikan
kepastian kepada istri. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi istri dan pada
akhirnya berujung pada perceraian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam memutus
perkara Nomor 157/Pdt.G/2025/PA.JP serta bagaimana relevansi pertimbangan
tersebut dengan konsep nusyuz suami dalam hukum Islam dan hukum positif di
Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan menggunakan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan, analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta
Pusat Nomor 157/Pdt.G/2025/PA.JP, serta wawancara dengan hakim Pengadilan
Agama Jakarta Pusat. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum Islam,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum
Islam, serta doktrin para ulama mengenai konsep nusyuz suami.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama
Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai karena terbukti telah terjadi perselisihan
dan pertengkaran yang terus-menerus serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun
kembali dalam rumah tangga. Meskipun hakim tidak secara eksplisit menyebut
istilah nusyuz suami dalam pertimbangannya, fakta-fakta yang terungkap di
persidangan menunjukkan adanya bentuk-bentuk nusyuz suami, yaitu tidak
memberikan nafkah lahir kepada istri, meninggalkan istri tanpa kepastian, serta
mengabaikan kewajiban sebagai kepala keluarga. Tindakan tersebut bertentangan
dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang mengatur hak dan
kewajiban suami istri dalam perkawinan. Dengan demikian, pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 157/Pdt.G/2025/PA.JP secara substansial telah
mencerminkan konsep nusyuz suami, meskipun tidak dinyatakan secara tegas
dalam amar maupun pertimbangan hukumnya.
| 64//HK/2026 | 64//HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,64 ha;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain