KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM KEWARISAN
PERSPEKTIF HUKUM ADAT BETAWI, FIQH SYAFI’I,
DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini membahas kedudukan anak angkat dalam hal kewarisan menurut
hukum adat Betawi, fiqh Syafi’i, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Permasalahan
dalam penelitian ini berfokus pada dasar kedudukan anak angkat, status anak angkat
dalam kewarisan, mekanisme pemberian harta, batas pemberian harta, serta implikasi
perbedaan ketiga sistem hukum tersebut terhadap kepastian hukum dan penyelesaian
sengketa waris anak angkat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
pendekatan perbandingan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan hukum adat. Data
penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-
undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum Islam, serta diperkuat dengan hasil
wawancara bersama akademisi hukum, tokoh masyarakat Betawi, tokoh agama, dan
masyarakat Betawi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Betawi mengakui kedudukan
anak angkat secara sosial dalam keluarga dan memungkinkan pemberian harta melalui
musyawarah keluarga, hibah, maupun wasiat. Sementara itu, fiqh Syafi’i tidak
mengakui anak angkat sebagai ahli waris karena tidak adanya hubungan nasab,
sehingga pemberian harta hanya dapat dilakukan melalui hibah atau wasiat dengan
batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Kompilasi Hukum Islam juga tidak
menempatkan anak angkat sebagai ahli waris, namun memberikan perlindungan
hukum melalui mekanisme wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta warisan
sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI.
Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya pluralisme hukum dalam
sistem kewarisan di Indonesia yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
dan sengketa dalam keluarga. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa waris anak angkat
dalam masyarakat Betawi lebih diutamakan melalui musyawarah keluarga, sedangkan
Pengadilan Agama menjadi alternatif terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan.
| 63/HK/2026 | 63/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 82 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain