Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

11220490000031, Analisis Efektivitas POJK No. 6/POJK.07/2022 terhadap Praktik Surcharge pada Transaksi QRIS Usaha Mikro di Kawasan Buncit Dalam Perspektif Prinsip Ekonomi Syariah.

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan POJK No.
6/POJK.07/2022 dalam mencegah praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh
pedagang warung Madura di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, pada transaksi QRIS,
serta mengkaji apakah praktik surcharge tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip
ekonomi syariah. Urgensi penelitian ini muncul dari adanya kesenjangan antara larangan
tegas yang diatur dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 dan PBI No. 23/6/PBI/2018 dengan
realitas di lapangan yang menunjukkan praktik surcharge masih berlangsung secara
meluas di kalangan usaha mikro.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui
observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap tiga warung
Madura di Jalan Buncit Raya, yaitu Toko Basmalah 5, Toko Lancar Jaya, dan Toko Bu
Evi. Data dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang
mencakup lima faktor: substansi hukum, penegakan hukum, sarana dan fasilitas,
kesadaran hukum masyarakat, dan faktor budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK No. 6/POJK.07/2022 belum efektif
diterapkan. Ketiga pedagang secara seragam mengenakan surcharge sebesar Rp1.000 per
transaksi QRIS tanpa pemberitahuan tertulis, dan seluruh informan mengaku tidak
mengetahui regulasi yang melarang praktik tersebut. Meskipun substansi regulasi telah
dirumuskan secara jelas, terdapat empat faktor penghambat utama: lemahnya penegakan
hukum di lapangan, tidak terjangkaunya sarana pelaporan, rendahnya kesadaran hukum
pelaku usaha mikro, serta kuatnya budaya dagang yang menormalisasi surcharge. Dari
perspektif ekonomi syariah, praktik ini terbukti bertentangan dengan prinsip larangan
gharar, larangan riba, la dharar wa la dhirar, serta prinsip keadilan ('adalah), dan tidak
memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang
Elektronik Syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan lapangan
oleh OJK dan Bank Indonesia, peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha mikro, serta
penyederhanaan kanal pengaduan konsumen.
Ketersediaan
51/HES/202651/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

51/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x,74 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

51/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan