KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DALAM
MENGHADAPI MEREK LOKAL
(Studi Putusan No. 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jakarta Pusat)
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pendaftaran merek terkenal dalam
menghadapi merek lokal, dengan studi kasus Putusan Nomor 79/Pdt.Sus-
HKI/Merek/2024/PN Niaga Jakarta Pusat antara PT. TikTok Ltd. selaku penggugat
dan Fenfiana selaku pemegang merek "Tik Tok" di kelas 25. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
studi putusan, serta analisis data bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan pokok. Pertama, meskipun
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah memberikan landasan formal melalui
prinsip first to file dan perlindungan merek terkenal, ketiadaan definisi serta
parameter terukur mengenai kriteria "merek terkenal" menimbulkan celah normatif
yang berujung pada inkonsistensi penerapan hukum, sehingga kepastian substantif
sebagaimana dikehendaki teori Gustav Radbruch belum sepenuhnya terwujud.
Kedua, Majelis Hakim memadukan pendekatan empiris dan filosofis dalam
memutus perkara ini. Gugatan PT. TikTok Ltd. ditolak karena survei pasarnya tidak
representatif, sementara bukti penggunaan merek Fenfiana dinilai meyakinkan.
Secara filosofis, putusan ini sejalan dengan teori kepemilikan John Locke bahwa
hak kepemilikan lahir dari kerja nyata, di mana Fenfiana yang mendaftarkan
mereknya sejak 2009 memiliki legitimasi lebih kuat dibanding PT. TikTok Ltd.
yang baru berdiri pada 2016, sehingga popularitas global tidak serta-merta
menggugurkan hak merek yang telah lebih dahulu lahir dan terdaftar secara sah..
Penelitian ini merekomendasikan revisi undang-undang yang memuat
definisi merek terkenal secara tegas, penguatan pemeriksaan lintas kelas oleh DJKI,
serta pengembangan jalur perlindungan administratif yang tidak sepenuhnya
bergantung pada litigasi.
| 83/IH/2026 | 83/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,66 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain