PERTIMBANGAN MAJELIS
HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS PENCEMARAN NAMA BAIK
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor:
589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst),
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika perlindungan hukum
terhadap hak atas nama baik di ruang digital serta mengkaji secara mendalam ratio
decidendi atau dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa pada perkara tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Putusan Nomor
589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst.
Metode penelitian yang diterapkan dalam kajian ini adalah penelitian hukum
normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statutory) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan
berfokus pada bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan regulasi terkait,
serta bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan
(library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak atas nama baik dalam media
elektronik masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan titik keseimbangan
yang proporsional dengan hak konstitusional atas kebebasan berekspresi.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada
fakta persidangan yang membuktikan bahwa unggahan terdakwa merupakan
penyampaian fakta atas pengalaman pribadi terkait konflik hubungan industrial,
sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan (mens
rea) serta tidak terbuktinya unsur kerugian materiil terhadap perseorangan
sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,62 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain