Tinjauan Maqashid Syari'ah dan Hukum Positif Tentang Hipnoterapi Sebagai Metode Pengobatan Kesehatan Mental
"Achmad Agil Saputra. NIM 11220430000084 Tinjauan Maqashid Syari’ah dan
Hukum Positif Tentang Hipnoterapi Sebagai Metode Pengobatan Kesehatan
Mental. Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1447 H/ 2026 M
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permasalahan
kesehatan mental di era modern yang mendorong berkembangnya berbagai
metode pengobatan alternatif, salah satunya hipnoterapi. Meskipun hipnoterapi
telah diakui sebagai salah satu pendekatan psikoterapi, keberadaannya masih
menimbulkan perdebatan, khususnya dalam perspektif hukum Islam dan hukum
positif di Indonesia. Di satu sisi, hipnoterapi dinilai memiliki manfaat dalam
membantu penyembuhan gangguan mental, namun di sisi lain, terdapat
kekhawatiran terkait aspek etis, potensi penyimpangan, serta dugaan
keterkaitannya dengan praktik yang bertentangan dengan syariat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hipnoterapi dalam
perspektif Maqashid Syari’ah, mengkaji kedudukannya dalam hukum positif
Indonesia, serta merumuskan batasan etis dan syar’i dalam pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan kepustakaan (library research), yang bersumber dari literatur hukum
Islam, peraturan perundang-undangan, serta karya ilmiah yang relevan. Data
dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengkaji prinsip-prinsip maqashid
syari’ah, khususnya hifzh al-‘aql (perlindungan akal) dan hifzh al-nafs
(perlindungan jiwa), serta dikorelasikan dengan ketentuan hukum positif di
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipnoterapi pada prinsipnya dapat
dibolehkan dalam perspektif Maqashid Syari’ah selama memenuhi unsur
kemaslahatan dan tidak mengandung praktik yang bertentangan dengan aqidah,
seperti unsur sihir, syirik, atau manipulasi yang merusak kesadaran. Dalam
kerangka maqashid, hipnoterapi dapat dikategorikan sebagai upaya menjaga
jiwa dan akal apabila digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, hipnoterapi belum memiliki
regulasi yang spesifik, namun dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari
pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan terkait kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan standar
regulasi yang lebih jelas guna menjamin perlindungan hukum bagi pasien dan
praktisi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa hipnoterapi memiliki legitimasi secara
syar’i dan yuridis bersyarat, dengan ketentuan harus memenuhi prinsip
kemaslahatan, profesionalitas, serta tidak melanggar norma agama dan hukum.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan
kajian hukum Islam kontemporer serta menjadi landasan dalam penyusunan
regulasi yang lebih komprehensif terkait praktik hipnoterapi di Indonesia."
| 39/PMH/2026 | 39/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 67 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain