Pembatalan Perkawinan Akibat Suami Homoseksual
(Studi Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor
2380/Pdt.G/2023/Pa.Sby dan Pengadilan Agama Jakarta
Timur Nomor 2395/Pdt.G./2024/PA.JT)
Penelitian ini membahas fenomena pembatalan perkawinan akibat suami
homoseksual, dengan fokus studi pada dua putusan yang memiliki amar putusan
yang berbeda, yaitu Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor
2380/Pdt.G/2023/Pa.Sby dan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor
2395/Pdt.G./2024/PA.JT. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya
perbedaan hakim menafsirkan frasa “salah sangka” terkait identitas seksual suami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim serta
menganalisisnya melalui teori maqashid syari’ah dan Teori Kemanfaatan Hukum
Jeremy Bentham.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
kualitatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber data
primer diperoleh dari salinan Putusan PA Surabaya Nomor
2380/Pdt.G/2023/Pa.Sby dan PA Jakarta Timur Nomor 2395/Pdt.G./2024/PA.JT,
serta didukung oleh sumber sekunder berupa berbagai literatur, regulasi perundang-
undangan, serta jurnal terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumen dan kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara naratif-deskriptif
berdasarkan teori maqashid syari’ah dan Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy
Bentham.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan yang kontras akibat
perbedaan interpretasi hakim terhadap frasa “salah sangka” dalam Pasal 27 UU
Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) KHI, di mana Pengadilan Agama Surabaya
menolak pembatalan karena menafsirkannya secara sempit sebatas identitas fisik,
sementara Pengadilan Agama Jakarta Timur bersikap progresif dengan
mengabulkannya sebagai bentuk penipuan nyata. Berdasarkan analisis teori
maqashid syariah, putusan yang mengabulkan mewujudkan kemaslahatan karena
berhasil memberikan perlindungan terhadap aspek menjaga agama (hifzh al-din),
menjaga jiwa (hifzh al-nafs), serta memelihara keturunan (hifzh al-nasl). Jika
ditinjau dari teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham, putusan yang
membatalkan perkawinan terbukti mampu memberikan kebahagiaan tertinggi bagi
individu karena secara konkret menghentikan penderitaan bagi pihak Pemohon.
| 66/HK/2026 | 66/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,61 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain