Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Muslim Terkait Produk Makanan dan Minuman
Impor di Indonesia.
Muksin - Personal Name
Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum
perlindungan konsumen Muslim terhadap produk makanan dan
minuman impor di Indonesia, efektivitas regulasi dan sanksi yang
berlaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam sistem jaminan
produk halal. Permasalahan utama penelitian meliputi konstruksi
hukum perlindungan konsumen Muslim, efektivitas pengawasan
terhadap produk impor yang tidak halal, dan langkah normatif untuk
memperkuat perlindungan hukum di tengah rezim perdagangan
internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan halal belum
berjalan optimal. Pertama, kehalalan produk masih dipandang sebagai
persoalan moral, padahal seharusnya diakui sebagai hak hukum
objektif konsumen Muslim yang dapat dituntut secara perdata. Kedua,
sistem pengawasan halal masih terfragmentasi antar lembaga sehingga
menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya
pengendalian produk impor. Ketiga, mekanisme penyelesaian
sengketa halal belum terpadu dan belum memiliki jalur khusus, yang
menyebabkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Penelitian ini merekomendasikan: (1) rekonstruksi norma
hukum perlindungan konsumen dengan mengakui kerugian spiritual
sebagai dasar gugatan; (2) integrasi kelembagaan melalui National
Halal Data System dan Halal Traceability System; serta (3) penerapan
Halal Dispute Resolution Framework dalam kebijakan impor.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan konsumen
Muslim secara efektif dan berkeadilan.
| 04/MHES/2026 | 04/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xxi,213 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain