Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serang Tahun 2024 Perspektif Maqashi Al-Syariah:Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan asas pemilu yang jujur serta adil, tetapi juga bertolak belakang dengan tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga harta (ḥifẓ al-māl), dan menjaga kemaslahatan umum. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah menempatkan integritas demokrasi sebagai prinsip fundamental yang harus dijaga dari praktik-praktik transaksional yang mencederai kedaulatan rakyat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada Serang 2024 tidak hanya melanggar prinsip hukum positif dan asas pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga bertentangan dengan tujuan maqāṣid al-syarīah, khususnya dalam menjaga keadilan (ḥifẓ al-‘adl), rasionalitas pemilih (ḥifẓ al-‘aql), serta kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).
| 41/PMH/2026 | 41/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain