Pendekatan Jurimetri Dalam Menentukan Takaran Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan Tahun 2024-2025)
Penelitian ini membahas pendekatan jurimetri dalam menentukan takaran nafkah anak pasca perceraian pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya variasi penetapan nafkah anak dalam praktik peradilan agama yang dipengaruhi oleh pertimbangan hakim mengenai kemampuan ekonomi ayah, kebutuhan anak, dan fakta-fakta persidangan, sementara belum terdapat parameter yang baku dalam menentukan besaran nafkah anak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan belum sepenuhnya memberikan ukuran yang objektif dalam penetapan nafkah anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penetapan nafkah anak serta faktor-faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menetapkan besaran nafkah anak pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pendekatan jurimetri digunakan sebagai instrumen pendukung untuk mengidentifikasi pola penetapan nafkah anak melalui pengelompokan data putusan, kemudian hasilnya dianalisis menggunakan perspektif maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl dan hifz al-mal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nafkah anak lebih dominan mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah, di samping jumlah dan usia anak, kondisi ekonomi para pihak, serta fakta-fakta persidangan. Analisis terhadap putusan juga menunjukkan belum adanya pedoman yang baku dalam menentukan kebutuhan riil anak sehingga masih terdapat variasi besaran nafkah pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, penetapan nafkah anak pada dasarnya telah mencerminkan perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) dan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), meskipun implementasinya belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, pendekatan jurimetri dapat menjadi instrumen pendukung dalam mewujudkan penetapan nafkah anak yang lebih objektif, proporsional, konsisten, dan berkeadilan.
| 69/HK/2026 | 69/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xv,104 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain