Disparatis Putusan Hakim Terhadap Hadhanah Anak Yang Belum Mumayyiz Ditinjau Dalam Maqashid Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Cibinong dan Pengadilan Agama Parigi).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum hakim dalam penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz pasca perceraian, serta mengkaji variasi putusan yang terjadi dalam praktik peradilan agama. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui metode ijtihad yang digunakan hakim dalam memutus perkara hadhanah dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah dalam menjamin kemaslahatan anak. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara yang serupa, baik dalam bentuk penetapan hadhanah kepada ayah, ibu, maupun dalam bentuk pengasuhan bersama, yang menunjukkan adanya dinamika dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa bahan hukum primer, yaitu putusan pengadilan agama, khususnya Perkara Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Cbn, Perkara Nomor 1412/Pdt.G/2021/PA.Cbn, dan Perkara Nomor 317/Pdt.G/2021/PA.Prgi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim dalam masing-masing putusan serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat variasi dalam putusan hakim terkait hadhanah anak yang belum mumayyiz, yaitu penetapan hadhanah kepada ayah, pertimbangan yang mengarah kepada ibu namun tidak dituangkan secara eksplisit dalam amar putusan, serta penyelesaian melalui kesepakatan para pihak dalam bentuk pengasuhan bersama (co-parenting). Variasi ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada norma hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual dan kepentingan terbaik anak. Dari perspektif maqashid syariah, putusan-putusan tersebut pada dasarnya telah mengarah pada perlindungan kemaslahatan anak, khususnya dalam aspek hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-‘aql. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar hakim lebih konsisten dalam menyelaraskan pertimbangan hukum dengan amar putusan serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam perkara hadhanah.
| 68?HK/2026 | 68?HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv,104 hak; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain