Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparatis Putusan Hakim Terhadap Hadhanah Anak Yang Belum Mumayyiz Ditinjau Dalam Maqashid Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Cibinong dan Pengadilan Agama Parigi).

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum hakim dalam penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz pasca perceraian, serta mengkaji variasi putusan yang terjadi dalam praktik peradilan agama. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui metode ijtihad yang digunakan hakim dalam memutus perkara hadhanah dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah dalam menjamin kemaslahatan anak. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara yang serupa, baik dalam bentuk penetapan hadhanah kepada ayah, ibu, maupun dalam bentuk pengasuhan bersama, yang menunjukkan adanya dinamika dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa bahan hukum primer, yaitu putusan pengadilan agama, khususnya Perkara Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Cbn, Perkara Nomor 1412/Pdt.G/2021/PA.Cbn, dan Perkara Nomor 317/Pdt.G/2021/PA.Prgi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim dalam masing-masing putusan serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat variasi dalam putusan hakim terkait hadhanah anak yang belum mumayyiz, yaitu penetapan hadhanah kepada ayah, pertimbangan yang mengarah kepada ibu namun tidak dituangkan secara eksplisit dalam amar putusan, serta penyelesaian melalui kesepakatan para pihak dalam bentuk pengasuhan bersama (co-parenting). Variasi ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada norma hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual dan kepentingan terbaik anak. Dari perspektif maqashid syariah, putusan-putusan tersebut pada dasarnya telah mengarah pada perlindungan kemaslahatan anak, khususnya dalam aspek hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-‘aql. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar hakim lebih konsisten dalam menyelaraskan pertimbangan hukum dengan amar putusan serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam perkara hadhanah.
Ketersediaan
68?HK/202668?HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

68?HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv,104 hak; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

68?HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan