EKSISTENSI AWIG-AWIG PASCA LAHIRNYA PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 : KAJIAN EMPIRIS PENERAPAN AWIG-AWIG TERHADAP PENDATANG DI DESA ADAT LAPLAP PENATIH
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi awig-awig di Desa Adat Laplap Penatih setelah berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menganalisis penerapan awig-awig terhadap penduduk pendatang yang meliputi Krama Tamiu dan Tamiu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan awig-awig di Desa Adat Laplap Penatih tetap diakui dan berfungsi secara efektif setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Kehadiran peraturan daerah tersebut justru memperkuat legitimasi dan kedudukan awig-awig sebagai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, awig-awig diterapkan tidak hanya kepada krama desa adat, tetapi juga kepada penduduk pendatang melalui berbagai ketentuan yang mengatur kewajiban administratif, partisipasi sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang berlaku.
Kepatuhan pendatang terhadap aturan adat menunjukkan bahwa awig-awig masih memiliki daya ikat yang kuat sebagai sarana menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di lingkungan desa adat. Pelaksanaan awig-awig didukung oleh pengakuan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, peran aktif prajuru adat dan pecalang, serta kuatnya nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti masih terbatasnya pemahaman sebagian
vi
pendatang terhadap ketentuan awig-awig, kurang optimalnya sosialisasi aturan adat, serta tingginya mobilitas penduduk yang menyebabkan keberagaman latar belakang sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif serta penguatan kelembagaan desa adat agar pelaksanaan awig-awig tetap efektif dan relevan dalam menghadapi perkembangan masyarakat modern.
| 44/PMH/2026 | 44/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii,85 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain