Xenotransplantasi Jantung Babi: Tinjauan Maqashid al-Syari’ah pada Keselamatan Jiwa (Ḥifẓ al-Nafs).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif Islam. Sumber data yang digunakan meliputi data primer berupa Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih dan maqashid al-syari‘ah, serta fatwa Dar al-Ifta al-Miṣriyyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, skripsi, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan xenotransplantasi dan bioetika Islam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan metode analisis deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa xenotransplantasi jantung babi merupakan salah satu alternatif medis untuk mengatasi keterbatasan donor organ manusia. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs, tindakan tersebut tidak dapat dinyatakan boleh atau tidak boleh secara mutlak. Berdasarkan pemikiran Imam al-Ghazali, Imam al-Syatibi, Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Jasser Auda, serta fatwa Dar al-Ifta al-Miṣriyyah dan MUI, kebolehannya bersifat kondisional, yaitu apabila terdapat keadaan darurat, tidak tersedia alternatif lain yang sepadan, serta maslahat yang diperoleh lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, xenotransplantasi jantung babi dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah pada aspek ḥifẓ al-nafs dapat dipandang sebagai sarana untuk menjaga dan menyelamatkan kehidupan manusia dengan tetap memperhatikan prinsip kedaruratan, kemaslahatan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
| 54/PMH/2026 | 54/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,113 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain