Konstruksi Hukum Pidana Grooming Anak (Child Grooming) Di Media Sosial Perspektif Hukum Positif Dan Fatwa MUI
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming di media sosial sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, khususnya dalam koridor etika muamalah digital kontemporer dan upaya menjaga kemaslahatan generasi muda (hifzh an-nasl). Tujuan tambahan adalah untuk mengevaluasi pengaruh dan efektivitas instrumen hukum positif di Indonesia saat ini, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam menjerat tindakan manipulasi siber di hulu digital serta mengatasi celah hukum (legal gap) yang timbul dari rumusan delik materiil.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer berupa naskah Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 beserta ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, doktrin hukum pidana siber, dan karya akademik, serta bahan hukum tersier seperti data statistik resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan laporan SIMFONI-PPA. Analisis dilakukan secara interaktif-kualitatif guna mengaitkan Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon), Teori Maqashid Syariah (Abdul Wahab Khallaf), dan Teori Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo) dengan problematika penegakan hukum di ruang siber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus operandi kejahatan child grooming di media sosial bergerak secara sitemik melalui tiga tahapan terstruktur yang memanfaatkan asimetri relasi kuasa, yaitu fase pendekatan awal (trust building), pembentukan keterikatan emosional intens (love bombing), dan fase isolasi psikologis yang bermuara pada eksploitasi seksual digital. Pola perlindungan anak yang tersedia saat ini terbagi ke dalam dua dimensi yang belum sinkron sepenuhnya secara yuridis. Secara preventif-etis, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 bertindak sebagai instrumen penyaring yang kuat di hulu interaksi virtual dengan mengharamkan segala bentuk rekayasa identitas, manipulasi siber, dan informasi yang bertujuan menjerumuskan orang lain. Sementara itu, secara represif-yuridis, instrumen hukum positif seperti Pasal 76E jo. Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 40 UU ITE memiliki keterbatasan regulasi karena cenderung mengunci sanksi pada akibat fisik nyata (delik materiil) atau hasil akhir eksploitasi, sehingga gagal menjangkau proses manipulasi psikologis di ruang privat. Berdasarkan perspektif hukum progresif, nilai etika-moral dalam Fatwa MUI diintegrasikan sebagai landasan hukum materiil penafsiran ekstensif guna mengisi kekosongan hukum positif tersebut, menghasilkan model perlindungan holistik demi menegakkan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) dan martabat keturunan (hifzh an-nasl) anak di Indonesia.
| 53/PMH/2026 | 53/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
68 ha:'25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain