Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Urgensi Hifz Al-Bi’ah Sebagai Bagian dari Maqshid Al-Syari'ah dalam Merespon Krisis Ekologis di Indonesia.

No image available for this title
Pada zaman sekarang ini telah terjadi secara masih akan krisis ekologis di Indonesia, seperti benacana hidrometeorologi, deforestasi, krisis sampah dan air yang tercemar. Namun, di sisi lain konsep penjagaan lingkungan (hifz al-Bi’ah) masih belum terhimpun secara maksimal sebagai klasifikasi kebuthan dharuriyyat (primer) maqasid syariah. Oleh sebab itu, rumusan masalah yang dibuat dalam penelitian ini berfokus pada deskripsi krisis ekologis di Indonesia, perkembangan dan dinamika hifz al-Bi’ah dalam fikih klasik dan modern, hubungan antara krisis ekologis dengan al-Kulliyat al-Khamsah, dan perumusan model solusi berdasarkan maqasid syariah. Tujuan dari penelilitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang krisis ekologis yang terjadi, mengeanalisis akan pandangan ulama klasik dan modern, dan memberika solusi yang komrehensif dengan menjadikan penjagaan lingkungan (hifz al-Bi’ah) sebagai bagian dari mqasid syariah.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitlian kualitatif dengan jenis penelitian normatif-kualitatif (normative legal research) melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini secara yuridis-normatif untuk menganalisis sumber hukum formalnya, pendekatan konseptual melalui konsep hifz al-Bi’ah, dan pendekatan data secara deskriptif untuk menjelaskan akan fakta krisis ekologis.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan akan krisis ekologis di Indonesia telah berada pada posisi darurat. Dimana hal tersebut didominisai dari keserakahan manusia terhadap eksploitasi alam dan lingkungan. Melalui analisis secara deskriptif pada pendapat ulama klasik dan ulama modern memberikan pemahaman bagaiman integrasi penjagaan lingkungan dengan al-Kulliyat al-Khamsah berhubungan erat. Selain itu tanggungjawab secara mutlak harus tertanam pada diri manusia dalam hal eksploitasi alam dan lingkungan. Dengan kata lain, bahwa kerusakan lingkungan akan berpengaruh pada kerusakan dan kehilangan al-Kulliyat al-Khamsah. Dengan begitu peneliti memberikan solusi teoritis, bahwa hifz al-Bi’ah diposisikan sebagai bagian dari maqasid syariah. Dengan demikian posisi hifz al-Bi’ah masuk dalam dimensi kebutuhan dharuriyyat (primer) yang sebelumnya sebagai kebutuhan hajiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier). Hal tersebut akan berimplikasi kepada status hukum yang berlaku yang sebelumnya hanya sebatas pada pelanggaran etika dan administrasi, maka sekarang menjadi tindak pidana berat yang dapat memberikan validasi terhadap negara untuk menindak tegas pelakunya
Ketersediaan
52/PMH202652/PMH2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

52/PMH2026

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x,92 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

52/PMH2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan