Kalender Hijriah Global Tunggal: Upaya Penyatuan Penaggalan Islam di Indonesia Perspektif Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Perbedaan penentuan awal bulan Hijriah masih menjadi persoalan yang terus diperdebatkan di Indonesia. Perbedaan metode hisab dan rukyat yang digunakan oleh organisasi-organisasi Islam menyebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan khusunya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Sebagai upaya penyatuan sistem penanggalan Islam, Muhammadiyah menggagas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang berprinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Namun, gagasan tersebut tidak luput dari respon penolakan, khususnya dari Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki metode dan tradisi yang berbeda dalam penentuan awal bulan Hijriah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama terhadap KHGT sebagai upaya penyatuan penanggalan Islam di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, ushul fikih, dan sosiologis hukum. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah serta tokoh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, dan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, fatwa, keputusan organisasi, serta dokumen lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammadiyah memandang KHGT sebagai solusi penyatuan penanggalan Islam yang mampu memberikan kepastian waktu ibadah dan mewujudkan persatuan umat Islam secara global. KHGT dibangun atas landasan normatif, filosofis, dan metodologis yang memadukan prinsip syariat dengan perkembangan ilmu astronomi modern. Sementara itu, Nahdlatul Ulama menolak penerapan KHGT dengan tetap berpegang pada rukyat sebagai metode utama penentuan awal bulan Hijriah dan posisi hisab sebagai instrumen pendukung. Perbedaan tersebut berakar pada perbedaan pemahaman terhadap dalil syariat, konsep mathla’, dan otoritas penetapan awal bulan. Meskipun demikian, kedua organisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat melalui sistem penanggalan Islam yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, peluang penerapan KHGT di Indonesia masih terbuka, namun memerlukan dialog keilmuan yang berkelanjutan untuk penerimaan yang lebih luas dari berbagai pihak.
| 56/PMH/2026 | 56/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xvii,84 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain