Analisis Dampak Gerakan Boikot Produk Pro Israel Terhadap Nilai-Nilai Maqasid Syariah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi boikot berlangsung
melalui tiga tahap: legitimasi keagamaan oleh MUI, mobilisasi publik oleh ormas
dan mahasiswa, serta pelembagaan sosial-ekonomi melalui peralihan ke produk
lokal. Respons masyarakat masif dengan 88% responden mendukung boikot,
namun melahirkan problem disinformasi, polarisasi sosial, dan dampak ekonomi
negatif terhadap pekerja lokal hingga 3.000 karyawan terkena PHK.
Tinjauan hukum Islam menempatkan boikot sebagai instrumen etis sah
dalam menolak kezaliman dengan landasan larangan mendukung pihak zalim dan
tolong-menolong dalam dosa. Hukumnya bersifat ijtihÄdÄ« dan kontekstual.
Relevansinya dengan maqÄá¹£id menunjukkan bahwa boikot menegakkan ḥifẓ aldÄ«n
dan ḥifẓ al-'irḠmelalui jihad mÄlÄ«, namun berpotensi mengancam ḥifẓ alnafs
dan ḥifẓ al-mÄl melalui PHK dan ketidakstabilan ekonomi pekerja.
Penelitian menyimpulkan bahwa boikot dapat dibenarkan secara syar'i,
namun pelaksanaannya harus proporsional dengan menerapkan prinsip tawÄzun almaqÄá¹£id
dan kaidah dar'u al-mafÄsid muqaddam 'alÄ jalb al-maá¹£Äliḥ.
Implementasi harus didasarkan bukti valid, tidak menimbulkan kemudaratan lebih
besar, diimbangi edukasi publik dan kebijakan perlindungan pekerja, serta
didukung verifikasi lembaga berwenang agar boikot menjadi jihad moral yang
menyeimbangkan iman dan kesejahteraan.
| 57/PMH/2026 | 57/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
viii,114 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain