Pajak Cukai Minuman Beralkohol (Khamr) Sebagai Sumber Pendapatan Negara Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Studi ini bertujuan untuk mengkaji hukum penetapan dan pemanfaatan pajak cukai atas minuman beralkohol atau khamr sebagai pendapatan negara dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Kajian dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pajak cukai atas minuman beralkohol (khamr) dan bagaimana hukum Islam memandang fenomena tersebut sebagai sebuah pendapatan negara yang pemanfaatannya dialokasikan untuk kemaslahatan umum, terkhusus dalam konteks ini untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, mengingat minuman beralkohol (khamr) merupakan barang yang dilarang oleh syariat.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, dengan menganalisis data kitab-kitab fikih, pendapat ulama kontemporer, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, regulasi-regulasi terkait cukai, serta jurnal dan artikel ilmiah. Penelitian ini memanfaatkan jenis data, analisis deskriptif yang menitikberatkan pada aspek bahan hukum sebagai panduan permasalahan dalam penelitian ini dan membandingkan kedua pandangan hukum, yaitu hukum Islam dan hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pajak cukai atas minuman beralkohol (khamr) merupakan salah satu upaya untuk mengawasi serta mengendalikan konsumsinya atas masyarakat (regulerend), hal ini kemudian menunjukkan bahwasanya pengenaan cukai atas minuman beralkohol (khamr) bukan hanya berfungsi sebagai pendapatan negara semata (budgeter). Dalam pandangan hukum Islam hal ini sejalan dengan prinsip sadd al-dzari’ah, yaitu mencegah atau menutup jalan menuju kemudaratan, mengingat Islam menjunjung tinggi prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga manusia dari kerusakan akal yang diakibatkan dari konsumsi minuman beralkohol (khamr).
| 58/PMH/2026 | 58/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain