Pernikahan Siri Perspektif Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya praktik nikah siri di masyarakat serta adanya perbedaan pandangan antara empat mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai batasan dan ketentuan hukumnya. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait status perkawinan, hak istri, anak, dan perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan nikah siri menurut empat mazhab dan KHI, mengetahui ketentuan hukumnya, serta menganalisis penyebab terjadinya perbedaan pandangan di antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari kitab-kitab fikih empat mazhab, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan nikah siri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan batasan dan ketentuan hukum nikah siri antara empat mazhab dan KHI. Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memandang nikah siri sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan, sedangkan Mazhab Maliki tidak membolehkannya karena bertentangan dengan prinsip pengumuman perkawinan. Sementara itu, KHI menegaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan metode istinbath hukum, pemahaman terhadap dalil, dan tujuan hukum yang ingin dicapai. Fikih empat mazhab lebih menekankan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, sedangkan KHI menekankan kepastian dan perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan.
| 61/PMH/2026 | 61/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain