Tinjauan Hukum Islam Mengenai Jual Beli Blind Box pada Platform Jual Beli Online
Hasil penelitian menunjukkan praktik jual beli blind box pada platform online dari perspektif hukum Islam dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi blind box mengandung unsur gharar fahish (ketidakpastian berat), maisir (spekulasi), dan potensi tadlis (penipuan), sehingga tidak memenuhi rukun dan syarat sah akad jual beli dalam fikih muamalah. Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan Al-Khattabi, hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika unsur gharar dapat direduksi menjadi gharar yasir.
Di sisi lain, perlindungan konsumen dalam transaksi ini belum terpenuhi secara optimal, mengingat posisi konsumen yang lemah akibat minimnya informasi. Perlindungan hukum dapat disandarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperlukan regulasi yang jelas serta pengawasan ketat dari platform dan otoritas terkait guna menjamin hak-hak konsumen.
| 62/PMH/2026 | 62/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 52 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain