Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Komparatif antara Indonesia dan Kanada
Perkembangan teknologi medis telah memunculkan perdebatan mengenai euthanasia, khususnya terkait perlindungan hak hidup, otonomi pasien, dan batas kewenangan manusia dalam menentukan akhir kehidupan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan euthanasia di Indonesia dan Medical Assistance in Dying (MAiD) di Kanada serta menilai keduanya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan teori perbandingan hukum dan teori maqāṣid al-syarī‘ah, terutama prinsip ḥifẓ al-nafs, dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan normatif-komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, literatur fikih, jurnal ilmiah, dan sumber hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur euthanasia sebagai tindakan medis yang sah, sedangkan Kanada telah melegalkan MAiD melalui mekanisme hukum dengan persyaratan tertentu. Dari perspektif hukum Islam, euthanasia aktif tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Adapun euthanasia pasif perlu dibedakan dari penghentian terapi medis yang tidak lagi memberikan manfaat, sehingga tidak seluruh keputusan penghentian tindakan medis dapat dipersamakan dengan tindakan mengakhiri kehidupan secara sengaja. Berdasarkan analisis tersebut, pengaturan hukum di Indonesia dinilai lebih sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dibandingkan dengan MAiD di Kanada yang menempatkan pengakhiran hidup sebagai salah satu pilihan medis. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum Islam kontemporer, khususnya dalam pengembangan bioetika Islam serta perumusan kebijakan mengenai keputusan medis pada akhir kehidupan.
| 63/PMH/206 | 63/PMH/206 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain