Perlindungan Hukum Terhadap Istri
Penyandang Gangguan Bipolar dalam Putusan Pengadilan Agama
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap istri penyandang
gangguan disabilitas berupa gangguan bipolar dalam putusan Pengadilan
Agama di Indonesia, khususnya perlindungan dalam perkara perceraian dan
hak asuh anak (hadânah). Fokus penelitian ini diarahkan pada tiga putusan
Pengadilan Agama yaitu Putusan Nomor 0419/Pdt.G/2014/PA.JP, Putusan
Nomor 529/Pdt.G/2021/PA.Bn, dan Putusan Nomor 2526/Pdt.G/2022/PA.JS
yang merepresentasikan pola pertimbangan hukum majelis hakim dalam
perkara yang melibatkan istri penyandang gangguan bipolar.
Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus
(case approach) atau tipe kajian implementasi hukum. Analisis difokuskan
pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam ketiga putusan tersebut,
guna mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi istri penyandang
gangguan bipolar, khususnya dalam aspek perceraian dan hak asuh anak.
sebagai kerangka evaluasi, penelitian ini mengintegrasikan perspektif
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), hukum positif
Indonesia, dan hukum Islam, serta diperkuat dengan teori model disabilitas
sosial Michael Oliver, teori ketimpangan institusional Colin Barnes, teori
Keadilan John Rawls, dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan hukum majelis hakim
dalam ketiga putusan cenderung terjebak dalam pendekatan normatif formal,
yang disertai bias medis implisit (implicit medical bias), dimana gangguan
bipolar seringkali disederhanakan sebagai faktor yang meniadakan peran istri
dalam rumah tangga dan pengasuhan anak, tanpa adanya penilaian kapasitas
hukum yang bersifat individual, temporal, maupun konstektual.
Dalam prespektif CRPD dan hukum positif di Indonesia, pola pertimbangan
tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip nondiskriminasi, pengakuan
kapasitas hukum yang setara, serta pemenuhan akomodasi yang layak
(reasonable accommodation). Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam,
gangguan bipolar yang bersifat episodik, tidak serta-merta menggugurkan
perlindungan kemaslahatan dalam maqâsid al-syarî‟ah.
Penelitian ini menyimpulkan urgensi penguatan paradigma perlindungan
hukum berbasis hak (rights based approach) dalam praktik Peradilan Agama.
Hal ini diperlukan agar pertimbangan hukum majelis hakim lebih sensitif dan
responsif terhadap kerentanan istri penyandang gangguan bipolar, guna
ix
menjamin keadilan yang inklusif baik dalam perkara perceraian maupun
penentuan hak asuh anak.
Kata Kunci: Perlindungan
| 12/MHK/2026 | 12/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xx,217 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain