Pembatasan penafsiran Delik Penghinaan Terhadap Pemerintah Pasca Putusan MK Perspeketif Positivisme Hukum (Analisa Putusan Nomor 105/PUUXXII/
2024
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi praktis Putusan MK
Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap praktik penegakan hukum pidana, khususnya
dalam penerapan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan untuk
menganalisis Perspektif Positivisme Hukum dalam menilai batas penafsiran delik
penghinaan terhadap pemerintah pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
(Doctrinal Legal Research) melalui studi pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan literature (literature approach) dan pendekatan peraturan
perundang undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan ada tiga
macam yaitu sumber data primer yang berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XXII/2024 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
sumber data sekunder berupa buku, karya ilmiah, artikel dan sumber data tersier yang
berhubungan dengan topik bahasan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya pembatasan penafsiran delik
penghinaan terhadap pemerintah secara ketat dan restriktif guna mencegah terjadinya
multi penafsiran dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif positivisme hukum, penafsiran delik penghinaan harus didasarkan
pada rumusan norma yang jelas, tertulis, dan tidak elastis, sesuai dengan asas
legalitas dan kepastian hukum. Putusan tersebut menjadi rujukan konstitusional
dalam membedakan antara kritik yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi
dan perbuatan penghinaan yang dapat dipidana. Oleh karena itu, pembatasan
penafsiran delik penghinaan merupakan prasyarat penting untuk menjaga
keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kewibawaan pemerintah
dalam negara hukum demokratis.
| 44/HTN/2026 | 44/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain