Perlindungan Hak Kurir Shopee Express Atas Ketidakhadiran Pelanggan COD Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus SPX Express Ciomas 4 Hub Bogor)
Perkembangan e-commerce meningkatkan penggunaan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Namun, ketidakhadiran pelanggan saat pengantaran sering menyebabkan kurir harus melakukan pengantaran ulang yang berpotensi merugikan kurir. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme transaksi COD pada Shopee Express serta meninjau perlindungan hak kurir atas ketidakhadiran pelanggan dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan kurir Shopee Express Ciomas 4 Hub yang mengalami langsung praktik COD, sedangkan data sekunder berasal dari studi kepustakaan berupa buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, peraturan terkait, dan ketentuan layanan Shopee. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mekanisme COD, kurir berperan sebagai pihak yang mewakili penjual dalam penyerahan barang dan penerimaan pembayaran. Ketidakhadiran pelanggan berdampak pada pengantaran ulang yang menambah biaya operasional, menyita waktu kerja, serta menurunkan produktivitas tanpa kompensasi yang memadai. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum, serta maqashid syariah, khususnya hifz al-mal dan hifz an-nafs. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih jelas dan proporsional agar hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi COD dapat terlaksana secara adil sesuai prinsip syariah.
| 57/HES/2026 | 57/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 80 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain