Kedudukan Imam Cadel Dalam Keabsahan Shalat Berjamaah: Analisis Perspektif Zainuddin al-Malibari Dan Wahbah Zuhaili.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria kesalahan artikulasi yang dapat membatalkan shalat serta pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah berjamaah. Melalui komparasi pemikiran Zainuddin al-Malibari dan Wahbah Zuhaili, ditemukan adanya fleksibilitas hukum bagi imam cadel selama tidak mengubah makna huruf secara total, serta dapat dikesampingkan oleh hak oleh hak penguasaan tempat, status penduduk asli, maupun legitimasi kepemimpinan yang sah demi menjaga kemaslahatan publik dan mencegah perpecahan jamaah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau hukum normatif yang berfokus menganalisis bahan tertulis berupa kitab fikih, kaidah ushul fikih, dan pandangan para ulama. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif dan komparatif dengan membagi sumber data menjadi data primer dan sekunder. Sumber data primer diambil langsung dari dua literatur utama, yaitu Kitab Fath al-Mu‘în karya Zainuddin al-Malibari dan Kitab al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh karya Wahbah Zuhaili, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur fikih pendukung lainnya. Seluruh data tersebut dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi melalui studi penelaahan teks kitab secara mendalam guna menjawab pertanyaan yang tercantum di Rumusan Masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan artikulasi berupa kondisi cadel tidak membatalkan shalat dan keimamannya tetap dinyatakan sah selama keterbatasan wicara tersebut bersifat samar dan tidak sampai mengubah makna esensial ayat Al-Qur'an atau orang tersebut merupakan seorang yang ummy yang memang tidak sah menjadi imam karena ketidakmampuannya melafalkan huruf atau ayat standar secara
vi
total, namun kondisi cadel akibat udzur fisik ini mendapatkan fleksibilitas hukum dalam komparasi pemikiran Zainuddin al-Malibari dan Wahbah Zuhaili. Terlebih lagi, tuntutan ideal mengenai kesempurnaan lisan seorang imam dapat dikesampingkan oleh variabel hukum lain seperti hak penguasaan tempat bagi penduduk asli, status sebagai imam tetap, serta legitimasi kepemimpinan bagi penguasa wilayah demi menjaga kemaslahatan publik.
| 64/PMH2026 | 64/PMH2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain