Implementasi Hadhanah Dalam Pencegahan Anak Terlantar Di Lingkungan Keluarga Muslim,Analisis Hukum,Hukum Positif,Dan Hukum Maqasid Al-Syariah
Kasus penelantaran anak yang menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab pengasuhan dalam keluarga Muslim. Dalam hukum Islam, hadhanah tidak hanya dimaknai sebagai hak asuh anak setelah perceraian, tetapi juga sebagai kewajiban pemeliharaan, perlindungan, pendidikan, dan pembinaan anak secara menyeluruh. Kegagalan dalam pelaksanaan hadhanah berpotensi mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak yang pada akhirnya dapat menimbulkan kondisi anak terlantar. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hadhanah dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, hubungan antara kegagalan pelaksanaan hadhanah dengan terjadinya anak terlantar, serta optimalisasi hadhanah sebagai instrumen pencegahan anak terlantar berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan Maqasid al- Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur‟an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi hadhanah dalam pencegahan anak terlantar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadhanah merupakan instrumen perlindungan anak yang mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, pendidikan, psikologis, sosial, dan spiritual. Kegagalan pelaksanaan hadhanah dapat menjadi faktor yang mendorong terjadinya penelantaran anak karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak secara optimal. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas implementasi hadhanah dipengaruhi oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Sementara itu, analisis Maqāṣid al-Syarī„ah menunjukkan bahwa pelaksanaan hadhanah sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-„aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl). Dengan demikian, optimalisasi pelaksanaan hadhanah dalam keluarga Muslim dapat menjadi upaya preventif yang efektif dalam mencegah terjadinya anak terlantar serta mewujudkan perlindungan anak yang berorientasi pada kemaslahatan.
| 87/HK/2026 | 87/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xvi,94 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain