Kebijakan Perkawinan Belum Tercatat Dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019: Perspeketif Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya fenomena hukum baru di Indonesia dengan adanya frasa “kawin belum tercatat” pada Kartu Keluarga (KK) sebagai dampak dari terbitnya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Kebijakan ini menimbulkan problematik karena mengakomodasi pencatatan pernikahan siri dalam administrasi kependudukan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang seringkali dipandang berseberangan dengan semangat UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis posisi dan akibat hukum dari kebijakan tersebut serta mengetahui pandangan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terhadap kebijakan pencatatan perkawinan belum tercatat dalam Kartu Keluarga.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal approach). Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik dengan mengaitkan temuan lapangan pada konsep kepastian hukum dan maqashid syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, kebijakan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 merupakan instrumen perlindungan administrasi kependudukan yang memberikan akses dokumen bagi pasangan nikah siri tanpa mengubah status hukum perkawinan tersebut menjadi sah menurut negara, karena SPTJM bukan pengganti akta nikah. Nahdlatul Ulama (NU) memandang kebijakan ini memiliki nilai kemaslahatan secara administratif, namun memberikan kritik terhadap prosedurnya. NU menekankan pentingnya verifikasi keabsahan pernikahan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama sebelum dokumen diterbitkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar hukum administrasi selaras dengan hukum Islam. Muhammadiyah memandang kebijakan ini melalui pendekatan at-tadarruj fi al-tasyri’ (penerapan hukum bertahap), di mana negara memberikan perlindungan awal bagi perempuan dan anak (menjaga keturunan, jiwa, dan harta) di tengah realitas sosial yang belum ideal. Bagi Muhammadiyah, kebijakan ini bersifat transisional dan bukan tujuan akhir, sehingga pasangan tetap didorong untuk melegalkan perkawinannya secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku.
| 90/HK/2026 | 90/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain