Perjanjian Perkawinan dan
Perlindungan Hak Ekonomi Istri dalam Hukum Keluarga Indonesia (Studi
Komparatif antara Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia).
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya ketakutan menikah
(gamofobia) di kalangan generasi muda akibat lonjakan kasus KDRT dan
menurunnya angka pernikahan di Indonesia. Masalah utama yang sering muncul
adalah rentannya posisi ekonomi istri akibat percampuran harta otomatis jika
terjadi perceraian. Hal ini diperparah oleh rendahnya pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya perjanjian perkawinan untuk membentengi hak ekonomi
istri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses
pembuatan perjanjian perkawinan, mengidentifikasi faktor penyebab absennya
perjanjian tersebut, serta mengkaji dampak hukumnya bagi pasangan suami istri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kasus nyata yang diangkat
sebagai bahan pelajaran dalam penelitian ini adalah sengketa perceraian seorang
influencer bernama Dilan Janiyar di Pengadilan Agama Sleman sebagai gambaran
nyata di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuatan perjanjian
perkawinan harus dituangkan ke dalam akta Notaris dan wajib didaftarkan ke
KUA atau Disdukcapil agar diakui oleh hukum. Pasca-Putusan MK Nomor
69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini sangat fleksibel karena boleh dibuat sebelum
(prenuptial) maupun setelah pernikahan berjalan (postnuptial). Faktor yang
membuat dokumen ini masih jarang dibuat adalah ketakutan sosial, hambatan
budaya patriarki yang menganggap topik pisah harta sebagai hal tabu, serta
kurangnya paham hukum karena warga keliru mengira perjanjian ini hanya untuk
orang kaya. Dampak buruk absennya perjanjian ini terlihat pada kasus Dilan
Janiyar yang kehilangan rumah dan uang Rp800 juta hasil kerja kerasnya sendiri.
Sebaliknya, dampak adanya perjanjian ini memberikan kebebasan ekonomi bagi
istri sebagai wujud perlindungan preventif (Teori Philipus M. Hadjon), yang mana
sangat sejalan dengan Teori Maslahah Mursalah Imam Al-Ghazali karena terbukti
melindungi harta pribadi istri (hifz al-mal) serta masa depan anak (hifz al-nasl)
demi kemaslahatan rumah tangga.
| 89HK/2026 | 89HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,81 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain