Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Amar Penetapan Usul Laur Nikah Lahir Dalam Perkawinan Sirri, , ( Studi Kasus Penetapan Nomor 87/Pdt.P/2025/ PA.Bgr, Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Bgr, Nomor 970/Pdt.P/2025/PA.Bgl, Nomor 146/Pdt.P/2025/PA.Wt

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya disparitas penetapan status hukum anak luar nikah yang
lahir dalam perkawinan sirri serta menganalisis implikasi hukum dari perbedaan
penetapan tersebut terhadap pemenuhan hak keperdataan anak. Studi ini
dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara asal-usul
anak yang memiliki karakteristik fakta hukum yang relatif serupa, tetapi
menghasilkan penetapan status anak yang berbeda, yaitu sebagai anak sah, anak
kandung, anak biologis, maupun anak luar kawin.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang
digunakan berupa bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundangundangan,
putusan pengadilan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan
hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik analisis
dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan dan perbandingan terhadap empat
penetapan pengadilan agama, yaitu Penetapan Nomor 87/Pdt.P/2025/PA.Bgr,
Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Bgr, Nomor 970/Pdt.P/2025/PA.Bgl, dan Nomor
146/Pdt.P/2025/PA.Wt.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas penetapan status hukum
anak disebabkan oleh perbedaan penafsiran hakim terhadap keabsahan perkawinan
sirri, perbedaan dalam penerapan hukum Islam dan hukum positif, perbedaan
pemaknaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,
serta perbedaan orientasi hakim dalam menyeimbangkan nilai kepastian hukum,
vi
keadilan, dan kemanfaatan. Hakim yang menitikberatkan pada sahnya perkawinan
menurut hukum Islam cenderung menetapkan anak sebagai anak sah atau anak
kandung, sedangkan hakim yang lebih menekankan aspek formal dan kehati-hatian
dalam penetapan nasab cenderung menetapkan anak sebagai anak biologis atau
anak luar kawin. Perbedaan penetapan tersebut berimplikasi pada ruang lingkup hak
keperdataan anak, khususnya terkait hak waris, kewalian, nafkah, dan pengakuan
identitas hukum. Anak yang ditetapkan sebagai anak sah memperoleh hubungan
keperdataan dan nasab secara penuh dengan kedua orang tuanya, sedangkan anak
yang ditetapkan sebagai anak biologis atau anak luar kawin hanya memperoleh
hubungan keperdataan tertentu dengan ayah biologisnya sesuai perkembangan
hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar Mahkamah Agung menyusun
pedoman yang lebih jelas mengenai penetapan status anak luar nikah yang lahir
dalam perkawinan sirri guna meminimalkan disparitas putusan dan meningkatkan
kepastian hukum. Selain itu, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai
pentingnya pencatatan perkawinan untuk mencegah timbulnya permasalahan
hukum yang dapat berdampak pada status dan hak-hak keperdataan anak
Ketersediaan
86/HK/202686/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

86/HK/2026

Penerbit

Fakutas Kedokteran Universitas Indonesia : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

86/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan