Peran Ninik Mamak dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga Melalui Mediasi Ketika Manjapuik Suami yang Baganyi di Nagari Pariangan Tanah Datar Sumatera Barat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena baganyi, yaitu tindakan suami meninggalkan kediaman istri akibat konflik rumah tangga dalam budaya Minangkabau. Fenomena ini berpotensi mengancam keutuhan pernikahan apabila tidak ditangani secara tepat. Di Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ninik mamak memiliki peran krusial dalam menyelesaikan konflik tersebut melalui tradisi manjapuik (menjemput) suami yang baganyi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ninik mamak, implementasi mediasi yang dijalankannya, serta relevansi tradisi tersebut dengan prinsip hukum keluarga Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ninik mamak, tokoh adat, dan ketua KAN Nagari Pariangan, yang dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pendekatan hukum adat dan hukum keluarga Islam.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, ninik mamak di Nagari Pariangan menjalankan peran multipel sebagai hakam, mediator, penasihat adat, dan penjaga keharmonisan komunitas secara hierarkis melalui sistem bajanjang naiak batanggo turun. Kedua, mediasi yang dilaksanakan oleh ninik mamak dalam proses manjapuik dapat dikualifikasikan sebagai mediasi komunal transformatif berbasis adat, yang memenuhi prinsip-prinsip PERMA No. 1 Tahun 2016 secara substantif dan terbukti efektif mempertahankan keutuhan rumah tangga. Ketiga, tradisi manjapuik suami yang baganyi merupakan implementasi nyata dari prinsip hukum
v
keluarga Islam, khususnya konsep islah, hakam, dan maqashid syariah (hifdzun nafs, hifdzun nasab, hifdzun 'ird), sehingga dapat dikategorikan sebagai 'urf shahih yang memiliki legitimasi normatif dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini juga menemukan bahwa pernikahan di Minangkabau bersifat komunal, sehingga seluruh keluarga bertanggung jawab untuk mendamaikan pasangan yang berkonflik demi mempertahankan keutuhan pernikahan.
| 85/HK2026 | 85/HK2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain