Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah di Kalimantan (Studi Penetapan Pengadilan Agama Sukamara Nomor 82/Pdt.P/2024/PA.Skr).
Perkawinan usia dini masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Dalam praktiknya, dispensasi nikah masih sering diberikan oleh pengadilan karena adanya keadaan tertentu, salah satunya kehamilan di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Sukamara Nomor 82/Pdt.P/2024/PA.Skr serta mengkajinya berdasarkan perspektif sadd al-dzari'ah dan maqashid al-syari'ah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan pertimbangan utama berupa kehamilan calon mempelai perempuan, disertai pemenuhan aspek yuridis dan kesiapan calon mempelai laki-laki yang telah bekerja. Namun, berdasarkan analisis penulis melalui pendekatan sadd al-dzari'ah, kehamilan di luar nikah tidak seharusnya dijadikan alasan mendesak tunggal yang secara otomatis membenarkan dispensasi nikah, karena hal tersebut berpotensi membuka jalan menuju normalisasi perkawinan anak dan melemahkan fungsi batas usia perkawinan. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa kemudaratan jangka panjang akibat perkawinan usia dini lebih besar daripada kemaslahatan sesaat yang hendak dicapai melalui dispensasi, Diperlukan standar penilaian yang lebih ketat terhadap alasan mendesak dalam perkara dispensasi nikah guna menjamin perlindungan anak dan kemaslahatan jangka panjang.
| 84/HK/2026 | 84/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syari\'ah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain