Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kepentingan Terbaik untuk Anak & Pertimbangan Non-Yuridis dalam Perkara Hadhanah pada Putusan Pengadilan Agama Lamongan Tahun 2024, 2025, dan 2026

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hak asuh anak (hadhanah) akibat
perceraian di Pengadilan Agama Lamongan berdasarkan putusan tahun 2024, 2025,
dan 2026, untuk mempertimbangkan keputusan hakim dalam memutus hak asuh
anak (hadhanah) dalam putusan tersebut, serta untuk menerapkan prinsip
perlindungan anak dalam putusan hak asuh anak (hadhanah) di Pengadilan Agama
Lamongan tahun 2024, 2025, dan 2026 ditinjau dari teori perlindungan anak dalam
putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi
dokumen terhadap 14 putusan Pengadilan Agama Lamongan yang diputus pada
tahun 2024, 2025, dan 2026, serta didukung oleh bahan hukum sekunder berupa
peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Analisis
data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengkaji pertimbangan hukum
hakim serta menghubungkannya dengan Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penentuan hak asuh anak
(hadhanah) akibat perceraian di Pengadilan Agama Lamongan Tahun 2024, 2025,
dan 2026 dilakukan melalui pemeriksaan gugatan, alat bukti, keterangan saksi, serta
kondisi faktual yang berkaitan dengan kepentingan anak berdasarkan 14 putusan
yang terdiri dari 11 putusan verstek dan 3 putusan non- verstek, dengan tetap
mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan Majelis
Hakim didasarkan pada Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam serta Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang disesuaikan
dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, sehingga pennetuan hak asuh anak
tidak hanya berpedoman pada ketentuan normative, tetapi juga pada kemampuan
orang tua dalam menjamin pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Putusan yang dijatuhkan memberikan implikasi berupa kepastian hukum mengenai
pemegang hak asuh, perlindungan terhadap hak-hak anak, serta pengaturan hak dan
kewajiban kedua orang tua setelah perceraian, dengan tetap menjamin kepentingan
terbaik bagi anak sebagai dasar utama penetapan hak asuh
Ketersediaan
83/HK/02683/HK/026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

83/HK/026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv,95 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

83/HK/026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan