“HUKUM
PEMBERIAN MAHAR EMAS DIGITAL KEPADA CALON MEMPELAI
WANITA: PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I DAN SYEKH WAHBAH AZ-
ZUHAILI”
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi finansial
(fintech) yang melahirkan fenomena baru dalam pernikahan Islam, yaitu
penggunaan emas digital sebagai mahar yang menimbulkan pertanyaan hukum
terkait keabsahan statusnya sebagai mahar. Penelitian ini menggunakan teori serah
terima dan penguasaan harta, teori kepemilikan, teori Maqasid al-Syari’ah Hifz
al-Mal, dan teori kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian
normatif-kualitatif menggunakan pendekatan komparatif. Sumber data diperoleh
dari data sekunder berupa bahan hukum primer seperti kitab fikih klasik Mazhab
Syafi'i, kitab fikih kontemporer karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, serta peraturan
perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI yang relevan. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi pustaka (library research) yang dianalisis secara
deskriptif-komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Mazhab Syafi’i maupun Syekh
Wahbah Az-Zuhaili sama-sama membolehkan pemberian emas digital sebagai
mahar pernikahan, selama platform penyedianya dijamin oleh kepemilikan aset
fisik yang nyata (underlying asset) dan diawasi oleh otoritas resmi (seperti
Bappebti).
| 68/PMH/2026 | 68/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi, 72 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain